Image Source : a-Rehab-Center-in-Los-Angeles.jpg (800×533) (thewwnews.com)
Halo readers! Kita kembali lagi nih ke teori yang membahas tentang peraturan yang terdapat di suatu struktur kelompok atau organisasi. Sebelumnya kita sudah mebahas secara lengkap mengenai Structuration Theory, mulai dari pengertiannya, ahli-ahli yang mencetuskan, asumsi, hingga elemen-elemen dari teori tersebut.
Supaya kita jadi makin paham dengan
teori ini, yuk kita bersama-sama mempelajari contoh penerapan Structuration Theory dalam kehidupan sehari-hari!
Mari belajar!
Sebelum itu, mari kita sedikit ulas
kembali inti dari Structuration Theory.
Structuration Theory adalah sebuah teori yang membahas tentang peraturan yang terdapat di
suatu struktur organisasi. Kehidupan manusia erat kaitannya dengan peraturan.
Di mana pun kita berada saat ini, kita tidak akan bisa lepas dari sebuah
peraturan. Teori ini berkaitan dengan Uncertainity Theory, karena manusia
tidak menyukai ketidakpastian, maka dibuat sebuah peraturan. Menurut Giddens,
aturan itu seperti pedang yang memiliki dua sisi. Peraturan tersebut
bisa membuat kita menjadi individu yang lebih teratur, tetapi di lain sisi
peraturan menjadi suatu hal yang sedikit memberatkan kita. Nah, kalo kalian lebih setuju kalo
peraturan membuat kita teratur atau membuat kita keberatan?
Mari kita pelajari dari sebuah contoh
sederhana. Misalnya, ketika Budi baru saja pindah dari sekolah lamanya, yaitu
dari sekolah A ke sekolah B. Secara geografis, Budi memang sudah pindah ke
sekolah B. Tetapi secara lingkungan, Budi belum pindah dan diterima seutuhnya
di lingkungan sekolah B. Hmm, kira-kira kenapa ya? Jadi, Budi belum diterima
seutuhnya di lingkungan sekolah B karena Budi belum beradaptasi dengan struktur
yang terdapat di lingkungan sekolah barunya. Ketika nanti Budi sudah mulai
beradaptasi dan mengikuti peraturan yang ada di sekolah B, baru terbukti bahwa
Budi merupakan bagian dari struktur yang ada. Seperti itulah Structuration Theory.
Contoh penerapan Structuration Theory dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan beberapa asumsi-asumsi teori :
Grup dan Organisasi
Diproduksi Melalui Penggunaan Aturan dan Sumber Daya
Setiap tindakan atau perilaku yang melibatkan kelompok atau organisasi
mempengaruhi masa lalu. Contohnya, seperti beberapa saat yang lalu ketika
beberapa wilayah di Indonesia sedang berlaku PPKM (Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat) darurat akibat virus Covid-19 yang semakin mewabah. Pemerintah
ingin setiap masyarakat mematuhi seluruh peraturan yang sudah ditetapkan. Namun
untuk memperoleh peraturan yang sesuai dengan tujuan bersama, bisa diterima oleh
seluruh masyarakat, serta tentunya berdasarkan situasi keadaan yang sedang
terjadi, pemerintah melalukan beberapa hal terhadap peraturan yang sudah
tersedia, yaitu :
1.
Membuat aturan baru atau harapan baru
Dalam gambar
sebelumnya mengenai revisi aturan PPKM darurat, pemerintah terlihat jelas ingin
membuat aturan baru dengan harapan baru untuk mencapai tujuan bersama, yaitu
agar wabah Covid-19 yang sedang melonjak di Indonesia bisa dihadapi dengan
baik. Pemerintah membuat dan merevisi aturan-aturan mengenai PPKM darurat karena menilai
aturan-aturan yang sudah
ditetapkan sebelumnya kurang
efektif atau bahkan tidak efektif untuk mengurangi penyebaran virus
Covid-19 di Indonesia.
Maka atas pengaruh masa lalu (peraturan yang sebelumnya) tersebut, Pemerintah akhinya membuat dan merevisi peraturan PPKM darurat. Hal ini memperlihatkan dengan jelas bahwa masa lalu sangat mempengaruhi pembuatan peraturan baru di dalam suatu kelompok.
2. Mengubah Aturan yang ada
Pemerintah ingin merevisi dan
memperbaharui peraturan PPKM.
Pemerintah ingin mengubah peraturan mengenai
beberapa hal, di antaranya adalah mengenai, kegiatan
perkantoran, kegiatan belajar
mengajar, kegiatan di pusat belanja/mall, restoran, tempat
ibadah, kegiatan sosial budaya,
dll. Contohnya, pada level PPKM mikro WFH di zona merah hanya dibatasi 75% dan
di zona lainnya WFH dibatasi 50%, sedangkan pada PPKM darurat seluruh kegiatan untuk sektor non-esensial dilakukan 100% WFH karena pada
peraturan sebelumnya terlihat kurang efektif dalam menghadapi penyebaran virus Covid-19.
Untuk memperbaharui peraturan tersebut,
pemerintah pastinya menggunakan
peraturan yang sudah ada sebelumnya sebagai tolak ukur apakah peraturan baru
efektif untuk diterapkan kepada masyarakat sekaligus menjadi pemandu dalam
proses pembuatan aturan tersebut. Dalam contoh ini sangat terlihat bahwa masa
lalu sangat mempengaruhi pembaharuan peraturan yang terjadi.
3. Menegaskan
kembali aturan yang telah digunakan di masa lalu
Selain mengubah dan merevisi peraturan PPKM darurat, pemerintah juga melakukan penegasan pada beberapa pertauran yang berlaku di PPKM mikro dan akan kembali
diberlakukan saat PPKM darurat. Peraturan tersebut mengenai aturan pada rumah ibadah dan kegiatan sosial yang akan tetap ditiadakan untuk sementara.
Keputusan tersebut diambil karena
melihat peraturan sebelumnya yang juga menerapkan hal tersebut. Peraturan tersebut dinilai efektif, sehingga bisa
digunakan kembali. Namun jika peraturan tersebut dinilai
kurang efektif, peraturan tersebut tidak akan digunakan lagi.
Struktur kekuasaan
hadir dalam organisasi dan memandu proses pengambilan keputusan
Dalam pembuatan peraturan dalam suatu
kelompok, terdapat salah satu faktor yang berperan penting yang
dalam proses tersebut. Faktor tersebut adalah kekuasaan dari pemimpin. Teori
ini mengasumsikan bahwa struktur kekuasaan memandu pengambilan keputusan yang
terjadi di dalam kelompok.
Contohnya, ketika penyebaran virus Covid-19 di Indonesia meningkat, kemungkinan besar para masyarakat akan bertanya mengenai tanggapan pemerintah dan bagaimana masyarakat harus bertindak. Karena pada dasarnya manusia menyukai suatu hal yang pasti, akhirnya pemerintah yang sekaligus sosok yang memegang kekuasaan di dalam kelompok masyarakat tersebut membuat peraturan yang terstruktur dan tertata mengenai segala hal mengenai peraturan selama PPKM darurat.
Nah setelah semakin dalam kenal sama
Structuration Theory, kira-kira apa nih pendapat kalian mengenai teori ini?
Jangan lupa tulis di kolom komentar, ya! Terima kasih >_<
Penulis adalah
mahasiswa semester I jurusan Hubungan Masyarakat Program Vokasi Universitas
Indonesia.